Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PPSDM KEBTKE Dukung Konservasi Energi dengan Pelaksanaan Audit Penggunaan Energi dan Pelatihan Tenaga Kompeten

  Media Gathering PPSDM KEBTKE di Wisma Energi, Cisarua, Jawa Barat pada Jumat, 28 Oktober 2022. ( Dok: PPSDM KEBTKE ) Jakarta, POKROL.com ...

 

Media Gathering PPSDM KEBTKE di Wisma Energi, Cisarua, Jawa Barat pada Jumat, 28 Oktober 2022. (Dok: PPSDM KEBTKE)

Jakarta, POKROL.com - Tim Audit Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) telah memetakan kondisi sepuluh gedung dalam pemanfaatan energi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Unit yang berada di bawah BPSDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini juga telah meluluskan lebih dari 20.000 alumni pelatihan dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2022. Demikian simpulan yang disampaikan pada kegiatan Media Gathering PPSDM KEBTKE di Wisma Energi, Cisarua, Jawa Barat pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM KEBTKE yang diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A., serta Subkoordinator Sarana dan Prasarana Pengembangan SDM dan Informasi Zainul Pulungan S.T., M.B.A., Widyaiswara PPSDM KEBTKE Didik Hadiyanto dan Endah Heliana, S.Sos., M.Si. Pranata Humas PPSDM KEBTKE sebagai narasumber.

Elin Lindiasari mengatakan, dengan adanya media gathering ini diharapkan dapat mensosialisasikan tugas dan fungsi PPSDM KEBTKE kepada media massa dan masyarakat luas dalam melaksanakan penyelenggaraan diklat, sertifikasi, bimbingan teknis dan inhouse training, konsultasi dan audit energi  terkait dengan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

 

Pemaparan dari Kepala Pusat Pengembangan SDM KEBTKE yang diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A.,  pada acara Media Gathering PPSDM KEBTKE di Wisma Energi, Cisarua, Jawa Barat pada Jumat, 28 Oktober 2022. (Dok: POKROL.com)

Konservasi energi adalah penggunaan energi yang pada dasarnya sebagai kekayaan negara yang harus dilindungi dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 33  ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Akan tetapi pada perkembangannya, pengelolaan sumber daya energi pada saat ini masih ada yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup, seperti penggunaan listrik yang boros di bangunan industri. Sesuai dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi pada Pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi Pasal 25, PPSDM KEBTKE melaksanakan audit energi. Dalam PP tersebut, pemerintah menyoroti tentang Konservasi Energi Nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.

Adapun, pada Pasal 25 Ayat 2 PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi disebutkan bahwa Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi. 

Elin mengungkapkan, PPSDM KEBTKE telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Audit Energi di 10 Gedung Pemprov DKI Jakarta, mencakup Dinas, Puskesmas, RSUD yang berlangsung sejak Juli sampai Oktober 2022.

Tim Audit tersebut telah memetakan kondisi gedung dan pemanfaatan energi berdasarkan data yang diperoleh dan pengukuran serta wawancara dengan manajemen dan pengelola gedung. Tim Audit juga menyampaikan konsep laporan dan rekomendasi kepada Disnakertrans dan Energi serta PIC 10 Gedung yang dilakukan audit pada tanggal 10 Oktober 2022 dan mendapatkan masukan dan respon positif. Sebagai tindak lanjut, juga dilaksanakan  Penyiapan Manager Energi dan Auditor Energi dalam rangka Implementasi Manajemen Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, imbuh Elin.(Gsa


Baca Juga:

PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM Telah Luluskan Lebih 20 Ribu Alumni Berkompetensi

PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM, Tempat Pelatihan Dan Sertifikasi Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.