Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sekitar 168 warga negara Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri

  Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 29 September ...

 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 29 September 2023. (Doc: Antara)

POKROL, Jakarta - Setidaknya ada 168 WNI terancam hukuman mati di luar negeri karena berbagai kasus kejahatan, demikian menurut data yang dirilis Kementerian Luar Negeri per Agustus 2023.

Dari total kasus pidana tersebut, 157 kasus tercatat di Malaysia, empat kasus di Uni Emirat Arab, masing-masing tiga kasus di Arab Saudi dan Laos, serta satu kasus di Vietnam, kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Judha Nugraha.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 29 September 2003, Judha mengatakan ada  110 orang di antaranya terlibat tindak pidana narkoba dan 58 orang lainnya terpidana kasus pembunuhan.

Selama periode tahun 2011-2022, Kementerian mencatat ada 519 WNI di luar negeri yang dilarang melakukan eksekusi.

Namun, jumlah masyarakat Indonesia yang mendapat keringanan hukuman mati masih lebih rendah dibandingkan jumlah kasus baru yang muncul.

Pada tahun 2022, Kementerian mencatat ada 22 WNI yang dibebaskan dari eksekusi, namun penambahan kasus baru WNI yang terancam hukuman mati mencapai 25 kasus.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar penanganan kasus-kasus tersebut harus memperhatikan upaya preventif. Oleh karena itu, upaya preventif juga harus diperkuat,” kata Judha.

Untuk membantu warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati, pemerintah menyediakan akses konsuler, pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing.

Namun perlu diingat bahwa tugas negara bukan membebaskan (terpidana). Tugas negara adalah memberikan bantuan hukum untuk memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat, ujarnya. (Ant)

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.