Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPD, Dewan Perwakilan Dirinya?

Reinhard Hutapea. Oleh: Reinhard Hutapea* Persis setahun yang lalu, yakni tanggal 16 Maret dan 11 April 2016, rapat paripurna DPD  mengalami...

Reinhard Hutapea.

Oleh: Reinhard Hutapea*

Persis setahun yang lalu, yakni tanggal 16 Maret dan 11 April 2016, rapat paripurna DPD  mengalami deadlock karena tidak mencapai kesepakatan. Mereka bertikai tentangi masa jabatan ketua DPD. Sebagian (60 orang) menginginkan agar masa jabatan ketua dibatasi hanya 2,5 tahun. Yang lain sebaliknya tetap bertahan pada aturan yang baku (UU MD3 Tahun 2014), yakni lima tahun. Tak pelak lagi kedua pihak terjerembab kepada anarkisme, yakni masing-masing menganggap dirinya dan argumentasinya yang paling benar.

Demikianlah suasana DPD sebelum terciduknya Irman Gusman (Ketua DPD) oleh KPK, 16 September 2016 yang lalu. Namun entah dengan pertimbangan apa, sekitar akhir Februari 2017 ini melesat berita bahwa mereka telah sepakat akan masa jabatan ketua DPD, yakni adalah 2,5 tahun dan segera akan memilih ketua baru pada akhir Maret atau awal April.

Meski sebagian anggota mengadukannya ke Mahkamah Agung (MA), keputusan tersebut kecenderungannya sudah final, yakni mereka akan memilih ketua baru. Apa yang mereka kejar di tengah lembaganya yang disfungsional? Hanya sekedar memperebutkan posisi ketua?

Yang pasti sejak kelahirannya (melalui amandemen UUD 1945) tahun 2002 hingga hari ini  posisinya tidak jelas. Lembaga legislatif, namun  tidak dapat mengeksekusi Undang-Undang (UU) (Almond, 1995), legal tapi irasional ( Max Weber),  atau meminjam ilmu gaib “ada tapi tiada.” Mungkin  itulah realitanya sejak  naik pentas/ikut pemilu tahun 2004.


Lembaga Disfungsional

Hingga detik ini, meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mereka ikut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (putusan No 79/PUU-XII/2014 dan No92/PUU-X/2012), kenyataannya belum pernah dijalankan. Pembuatan UU masih tetap monopoli saudara-tuanya, yakni DPR. DPR bersama Pemerintah/Kabinet masih tetap penentu pembentukan keputusan-keputusan politik melalui pembahasan UU. Sebaliknya DPD sebagaimana tugas konstitusionalnya yang diamanatkan pada UUD 1945 hanya sebatas memberikan saran. Tidak mempunyai kewenangan ikut mengeksekusi.

Pada sidang pembukaan pembahasan Undang-Undang (UU), termasuk pada fungsi pokoknya, yakni pembahasan masalah-masalah otonomi daerah dan masalah-masalah lainnya perannya hanya sekadar memberikan pertimbangan. Pada sidang-sidang pendalaman selanjutnya, seperti sidang panja, pansus dan sejenisnya sampai pada pengambilan keputusan (eksekusi) DPD tidak diberikan peran (meski keputusan MK, sudah mengijinkan).

Artinya secara politik DPD tidak punya kekuasaan (power), padahal lembaganya, lembaga politik. Mirip peran Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dahulu, hanya memberi pertimbangan. Namanya pertimbangan, dapat didengar, dapat juga diabaikan. Lazimnya dalam praktik lebih banyak diabaikan.

Bedanya dengan DPA adalah, bahwa DPA keanggotaannya diangkat Presiden, sebaliknya DPD dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung sebagaimana DPR, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota. Suatu yang sangat strategis sesungguhnya.

Dan beda yang lain, namun sangat signifikan adalah kalau DPA, merupakan  lembaga tersendiri, DPD adalah kamar kedua parlemen (MPR), di samping kamar pertama (DPR). Sebagai kamar kedua, sebagaimana kamar pertama seharusnya harus difungsikan. Yakni sama-sama dihuni agar rumahnya yang bernama MPR menjadi sehat, asri, dan dinamis. Konsep gaulnya sering disebut dengan “bicameral”, sebagai antitesis dari “unicameral” (satu kamar) nan statis yang diterapkan pada era Orde Baru.

Empiriknya  hanya kamar pertama yang dihuni, kamar kedua dibiarkan kosong melompong. Mirip rumah hantu yang misterius, sebab ada satu ruangan yang dikunci rapat-rapat meski ada penghuninya. Mengapa seperti itu? Apakah kamar tersebut banyak jinnya? Atau memang sengaja dijadikan tempat pertapaan?  tidak begitu jelas. Yang pasti kamar itu tetap kosong.

Kosong sebagai konsekuensi logis dari dosa yang disengaja atau hukum karma dari  amandemen UUD 1945 yang amburadul. DPD yang seharusnya menjadi penguat dan penyeimbang DPR perannya direduksi sedemikian rupa sehinga kekuatannya menjadi marginal atau impoten.

Sejak terbentuk tahun 2004 hingga hari ini tidak ada kiprahnya yang langsung menyentuh kehidupan rakyat, sebab sebagaimana dikatakan sebelumnya tidak turut dalam pembahasan (meski sudah diizinkan MK) hingga eksekusi Undang-Undang, sementara hak, seperti gaji dan fasilitas lainnya sama dengan anggota DPR.

Belum lagi kenikmatan-kenikmatan materi lain yang menggiurkan. Berapa besar kerugian uang negara olehnya? Tidakkah lebih baik digunakan kepada yang lebih membutuhkan? Tidakkah untuk sementara hentikan saja pendapatannya mengingat keuangan negara yang sangat kritis? Mengapa biaya-biaya operasional di tempat lain, seperti biaya perjalanan dinas, uang rapat, dan anggaran gedung lain dipotong, tapi pendapatan DPD yang terang-terangan tak fungsional dilembagakan terus?


Dewan Perwakilan Dirinya?

Pertanyaan-pertanyaan peka demikian masih dapat diuraikan sekian panjang lagi. Namun yang pasti dan kasat mata adalah bahwa DPD disfungsional. Sudah tiga periode (2004, 2009, dan 2014) berjalan tanpa fungsi sebagaimana layaknya suatu parlemen dua kamar (bicameral). Meski sudah penuh dengan kritik bahkan hujatan, entah mengapa kekeliruan ini terus dilestarikan. Lalu untuk apalagi DPD merubah struktur kepemimpinannya dari lima tahun menjadi 2,5 tahun? Jawabannya jelas, yakni hanya demi kepentingan elite-elitenya. Oleh karena itu lembaganya rubah saja namanya menjadi “Dewan Perwakilan dirinya.” (Pcom)


* Staf pengajar FISIP Universitas Darma Agung Medan, Staf Ahli DPR-RI 2000-2009.

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.