Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Substansi Demokrasi dalam Pilkada hanya 33,3 Persen

Reinhard Hutapea. Oleh: Reinhard Hutapea * Sejauh mana tingkat kemajuan demokrasi dalam pilkada 15 Februari 2017 ini? Sudah sesuai harapan? ...

Reinhard Hutapea.

Oleh: Reinhard Hutapea *

Sejauh mana tingkat kemajuan demokrasi dalam pilkada 15 Februari 2017 ini? Sudah sesuai harapan? yakni memberikan kebebasan, kesetaraan, dan toleransi sebagaimana nilai-nilai universal demokrasi? atau meminjam tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni memberikan keamanan, kesejahteraan dan kecerdasaan?

Jika sudah kita beri nilai 100 persen. Apabila masih jauh, atau malah sebaliknya dengan nilai 50 persen. Pertanyaan ini vital supaya kita memahami  secara rasional dan empirik sudah sejauh mana sesungguhnya tahap perkembangan demokrasi kita.

Pengukuran dengan model matematis, seperti dengan angka-angka/statistik perlu ditempuh agar khalayak lebih mudah memahami, ketimbang pendekatan-pendekatan kualitatif, dan normatif yang sukar mengukurnya.

Sejak lama sering didengungkan bahwa demokrasi yang dijalankan saat ini barulah sebatas demokrasi prosedural, alias hanya mengikuti prosedur, mekanisme, atau formalnya saja. Belum substantif, yakni sesuai dengan nilai-nilai agung demokrasi. Dengan kata lain, masih sebatas kemasan, belum pada isi. Apa ukurannya?

Supaya jelas dan konkret, kita beri saja angka, yakni bila baru sebatas prosedural/tidak substantif atau sekadar kemasan, maka angkanya adalah 0 sampai 50 persen. Artinya masih sangat jauh atau sama sekali tidak demokratis. Sebaliknya apabila sudah substantif, angkanya adalah antara 50-100 persen.

Angka yang tidak sekadar gagah-gagahan atau menggampangkan masalah, melainkan atas dasar teori/pendapat filsuf demokrasi, JJ Rousseau yang berpendapat apabila  dalam suatu pemilu suatu kontestan telah mencapai jumlah 50 persen plus 1, maka  angka itu sudah demokratis.

Menurut Rousseau, meski hanya 50% + 1, angka itu harus dibulatkan menjadi 100 persen, sebab yang 49 persen, meski significant besar harus tunduk pada yang 50 persen plus 1 tersebut. Mereka harus mengikuti kehendak yang menang. Inilah hakiki demokrasi (100 persen) dalam  demokrasi klasik yang hingga saat ini masih jadi pegangan.


Kelemahan UU Pemilu

Walaupun zaman sudah jauh berubah dari era Rousseau, substansi/hakikinya tetap sama, yakni yang suaranya lebih besar, apalagi mayoritas menjadi pemenang. Sebaliknya yang suaranya minoritas mengikuti kehendak yang menang. Yang kalah tanpa syarat harus mengikuti kebijakan yang ditempuh pemenang, meski tidak sesuai dengan program, konsep atau kebijakannya.

Posisi yang kalah dalam sistem demikian adalah “oposisi”, yakni pihak yang mengkritisi kebijakan pemerintahan partai yang menang dalam pemilu. Mereka akan mengawasi apakah pemerintahan tersebut konsekuen atau tidak pada kebijakannya. Atau malah menyalahgunakan kekuasaannya.

Jika konsekuen, yakni sungguh-sungguh konsisten mewujudkan programnya, maka pemerintahan tersebut telah berjalan pada koridornya, yakni menjadi instrumen membawa masyarakat kepada kemajuan. Program-program yang pernah ditawarkan dalam kampanye, seperti kesejahteraan, kecerdasan, dan keadilan memang diterapkan dalam pemerintahannya.

Akan tetapi apabila membias, distortif, apalagi sewenang-wenang, maka pihak opposisi menjadi pilar utama yang akan  mengkritisi penguasa tersebut. Tidak tertutup kemungkinan mereka akan memberi mosi tidak percaya, hingga tindakan yang lebih radikal. Pihak oposisi akan berkilah atau mendapat kesempatan bahwa konsep atau kebijakan merekalah yang tepat, bukan yang sedang dijalankan pemerintah.

Dalam pemilu selanjutnya yang dilaksanakan secara reguler, apabila kedua pihak ingin berkuasa menjalankan pemerintahan, silahkan bersaing secara konstitusionil. Silahkan memajukan program-programnya kepada masyarakat/pemilih/konstituen. Lazimnya masyarakat yang rasional akan memilih yang masuk akal, atau yang dirasa akan dapat mewujudkan aspirasinya.

Demikian siklusnya maju terus-menerus seperti itu. Nan ibarat mesin yang mekanistis (Easton, 1950) instrumen atau sistem ini akan  membawa masyarakat kepada tujuannya, seperti kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan sebagaimana yang tertulis dalam setiap konstitusi setiap negara.

Dalam Pilkada 15 Februari ini, walaupun tidak disebut demikian, semangat atau rohnya tetap seperti itu, yakni bahwa pilkada yang demokratis akan membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik. Kehidupan yang aman, sejahtera dan cerdas sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945.

Akan tetapi kalau kita perhatikan dengan seksama instrumen (tools) mencapai orientasi demikian, yakni UU No 8 Tahun 2015, tidak mengejawantahkan keinginan demikian. Undang-undang ini (UU No 8 Tahun 2015) sebagai dasar dan petunjuk teknis pelaksanaannya masih jauh dari nilai-nilai demokrasi.

Substansi utama yang sangat hakiki dari demokrasi, yakni kedaulatan anggota partai untuk menentukan calon gubernur, bupati/walikota tidak diatur dalam UU tersebut. Artinya anggota-anggota partai politik peserta Pilkada tidak ikut menentukan siapa kepala daerah yang akan dipilih. Yang memilih/menentukan hanyalah para pengurus partai. Kesalahan fundamental yang fatal tentunya.


Belum Substantif

Dalam sistem yang demokratis, kedaulatan  anggota-anggota partai  menentukan pimpinan-pimpinannya, termasuk untuk calon-calon gubernur, bupati/walikotanya adalah mutlak/harga mati. Bukan an sich oleh pengurus cabang/daerah, yang kemudian disetujui pengurus pusat sebagaimana yang berlangsung saat ini (Ramlan Surbakti, Kompas 18 Juni 2015).

Bagaimana dikatakan demokratis jika polanya seperti itu? Di mana  kedaulatan anggota? Tidakkah itu elitisme yang bertolak belakang dengan nilai-nilai demokrasi? Tidakkah itu pada derivasinya akan mendatangkan ekses-ekses yang sangat tidak diinginkan, seperti hanya menguntungkan segelintir dan merugikan banyak orang?

Lebih konyolnya lagi, konon  meski dijaring oleh pengurus daerah,  yang menentukan pada akhirnya adalah pengurus pusat (bukan pengurus cabang/daerah). Apa bedanya dengan sistem-sistem yang tidak demokratis, seperti “kerajaan/patrimonial, birokratik, korporatis dan lain-lainnya”? Tidakkah ini selain tidak demokratis, juga akan menimbulkan politik dagang sapi nan transaksional?

Di sisi lain, selain perekrutannya tidak demokratis, juga telah menabrak tata kelola pemerintahan, yakni otonomi daerah yang telah disepakati sejak tahun 2001. Dalam otonomi tersebut kewenangan untuk memerintah lebih luas telah diberikan kepada kabupaten/kota. Tidakkah ini kontradiktif dengan penentuan kepala daerah yang ditentukan oleh pimpinan pusat partai?

Kontradiksi-kontradiksi non demokratis demikian masih dapat diuraikan sekian panjang lagi, seperti belum diaturnya “visi pemerintahan daerah yang tidak jelas, sanksi yang tidak mengikat bila ada pelanggaran, anggaran yang masih bermasalah, maneuver legislatif yang mengganggu, dan sebagainya”, menunjukkan bahwa nilai-nilai demokrasi masih jauh dari harapan.

Meminjam dalil klasik demokrasi Abraham Lincoln, yakni “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (from the people, by the people, and for the people) → 100%, yang telah berubah menjadi “dari elite, oleh rakyat, dan untuk elit” (from the elites, by the people, and for the elites) angkanya adalah   33,3%.

Angka ini didapatkan dari  100%  bagi 3 = 33,3%, sebab dua faktor/varian, yakni dari (from), dan untuk (for) tidak lagi “rakyat”, tapi “elite”. Lalu ngapaian kita ribut-ribut, khususnya di media sosial, wong dasar dan output-nya saja sudah salah?. (Pcom)


* Staf pengajar FISIP Universitas Darma Agung Medan, Timsel pemilihan Panwaslu Pilkada 7 Kabupaten Sumatera Selatan 2015/2016, Staf Ahli DPR-RI 2000-2009.

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.