Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kemenkes: Data lengkap ibu hamil untuk Jampersal harus optimal

Pelaksana Tugas Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Ni Made Diah menghadiri diskusi tentang stunting di Jakarta, ...

Pelaksana Tugas Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Ni Made Diah menghadiri diskusi tentang stunting di Jakarta, Selasa (18 Oktober 2022). (dok: ANTARA)

Jakarta  - Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI mendesak seluruh dinas kesehatan untuk dapat memastikan validitas data ibu hamil demi berjalannya Program Jaminan Persalinan (Jampersal) secara optimal.

“Kami terus mendorong kabupaten/kota yang belum mendaftarkan calon peserta Jampersal untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin yang tidak memiliki asuransi di daerahnya,” kata Pj Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Ni Made Diah di sini. pada hari Selasa.

Pada Juli 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas, serta Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal.

Menurut Pj Direktur, lebih dari 15 ribu data ibu hamil telah divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Data tersebut dikumpulkan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, meski belum mencakup seluruh kabupaten dan kota.

Pihak Diah telah bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melakukan sosialisasi bersama ke seluruh Dinas Kesehatan daerah, rumah sakit. , poliklinik, dan puskesmas tentang Program Jampersal.

“Namun, 200 kabupaten masih belum memasukkan data,” katanya.

Diah juga mengajak ibu hamil yang kurang mampu dan tidak memiliki jaminan sosial untuk mengikuti Program Jampersal karena persyaratan sederhana Nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK) dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa (SKTM).

“Begitu data (perspektif peserta) diinput, akan langsung terkoneksi dengan (data) BPJS Kesehatan, dan meskipun dia bukan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dia akan tetap menerima (asuransi). ,” tegas Diah.

Diah mengatakan, Program Jampersal memberikan jaminan pelayanan kesehatan selama kehamilan, persalinan, dan nifas. Manfaat program ini dapat dirasakan di berbagai fasilitas kesehatan, antara lain Puskesmas dan Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Setelah melahirkan, Anda masih akan menerima perawatan pascapersalinan atau pascapersalinan hingga 42 hari setelah melahirkan. Bayi yang lahir juga akan mendapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan 28 hari setelah lahir,” ujarnya.

Diah mencatat, jika ibu dan bayi sakit atau mengalami komplikasi selama periode tersebut, maka biaya pengobatannya juga akan ditanggung oleh program asuransi. (Ant)