Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menko Imbau Penurunan Mobilitas 50% untuk Tekan Kurva COVID-19

  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. POKROL - Jakarta, Penurunan mobilitas masyarakat sebesar 50...

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

POKROL - Jakarta, Penurunan mobilitas masyarakat sebesar 50% selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) Darurat akan menekan kurva COVID-19 pada pekan depan, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami optimistis, jika memungkinkan, mobilitas masyarakat turun hingga 50 persen. Saya kira minggu ini atau minggu depan, kita bisa melihat kurva yang mendatar, dan secara bertahap akan semakin menurun," kata Pandjaitan saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (6 Juli 2021) yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Menhub menilai perlunya pengurangan mobilitas hingga 50 persen untuk membendung penyebaran varian Delta, jenis virus COVID-19 yang diyakini lebih menular dan berbahaya daripada yang lain.

"Sekarang kita lihat (penurunannya) 26-27 persen. Mudah-mudahan minggu ini bisa mendekati 50 persen," ujarnya.

Pemerintah telah merumuskan metode untuk memantau pelaksanaan PPKM darurat melalui indeks mobilitas dan lampu malam.

"Indeks mobilitas saat PPKM darurat akan dibandingkan dengan periode baseline 24 Mei hingga 6 Juni. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan data yang lebih akurat," kata Pandjaitan.

Menkeu mencatat bahwa Jakarta telah mencatat penurunan mobilitas publik. Koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI sudah berjalan dengan baik.

Namun, mobilitas yang menurun belum sesuai dengan harapan.

"Masih di bawah ekspektasi kami. Bali dan Jawa Timur mencatat penurunan yang lebih sedikit, dan kami akan mendorong mereka untuk melanjutkan (pembatasan). Ini baru hari ketiga (PPKM darurat)," kata Pandjaitan.

Pemerintah telah memberlakukan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali selama periode 3 Juli hingga 21 Juli untuk menekan penyebaran COVID-19.

Pembatasan darurat adalah langkah tegas yang diambil sehubungan dengan lonjakan kasus positif selama seminggu terakhir serta tingkat hunian tempat tidur yang telah melampaui secara eksponensial sejak lonjakan terakhir dalam kasus.

PPKM darurat tersebut akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali serta masuk dalam indikator pengendalian COVID-19 di wilayah tersebut.

Apalagi, sesuai arahan presiden, kebijakan ini selaras dengan perkembangan COVID-19 belakangan ini, terutama varian baru yang sudah mewabah di beberapa negara. (Ant)

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.