Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

46 Negara akan Membantu Indonesia Memungut Pajak dari Warga Negara di Luar Negeri

  Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memaparkan rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada Dewan Perwaki...

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memaparkan rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 5 Juli 2021.

POKROL - Jakarta, setidaknya ada 46 negara mitra akan membantu Indonesia memungut pajak dari wajib pajak di luar negeri, setelah RUU perubahan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan disahkan menjadi undang-undang. 

Suryo Utomo menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di Jakarta, Senin (5 Juli 2021).

"Saat ini kita sudah menandatangani 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (dengan negara lain). Jadi kita bisa memungut pajak dari otoritas negara lain dan sebaliknya," ungkapnya.

"Jadi ada kesempatan tertentu yang kami harapkan mungkin setengah tahun di periode 2022 atau mulai dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan wajib pajak," kata Suryo

Indonesia telah menandatangani perjanjian untuk mengantisipasi penghindaran wajib pajak berganda dengan Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belfia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Utomo mengatakan 141 negara juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC), sementara 46 negara mitra telah sepakat untuk saling membantu dalam pemungutan pajak.

Namun, aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum, tambahnya.

Oleh karena itu, melalui amandemen ketentuan umum dan hukum acara perpajakan, pemerintah Indonesia akan memasukkan klausul-klausul dalam perjanjian dengan negara lain terkait bantuan pemungutan pajak secara timbal balik, urai Utomo.

"Memang, ketentuan umum dan undang-undang tata cara perpajakan tidak menyebutkan klausul yang membolehkan kami (memungut pajak secara resiprokal). Karena keterbatasan, kami mencoba mengusulkan (perubahan) itu," tambahnya.

Utomo mengusulkan dimasukkannya Pasal 20A baru dalam RUU tersebut, yang akan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari bantuan dari negara-negara mitra dalam memungut pajak. 

Ditjen juga dapat meminta negara mitra untuk memungut pajak secara timbal balik dengan memberlakukan surat paksa, sesuai dengan undang-undang pemungutan pajak, katanya. 

Direktur Jenderal Pajak resmi memaparkan rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika usulan menggelar program pengampunan pajak ini mendapat restu, Ditjen Pajak berharap program bisa jalan pada tahun 2021 atau 2022. (Ant)

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.