Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua MKMK: Anwar Usman lakukan pelanggaran berat kode etik Hakim Konstitusi

  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor ...

 

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 7 November 2023. (Foto: CNBC)

POKROL, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat karena terlibat konflik kepentingan dalam menetapkan putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, pada Selasa 7 November 2023.

Putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor" ucap Jimly dalam amar putusan MKMK.

Jimly mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK, Jimly mengatakan seluruh putusan tersebut akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

"21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," ungkap Jimly saat membuka sidang.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. 

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya semua hakim konstitusi. Putusan kedua, dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Putusan ketiga, dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan keempat, dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

Putusan pertama, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). 

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly membacakan putusan pertama.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi tersebut berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Putusan kedua, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly.

Putusan ketiga, bahwa MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik.

Putusan keempat, bahwa MKMK memutuskan bahwa Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. 


Tidak bisa mengajukan banding

Hakim Anwar Usman tidak bisa melakukan banding terhadap Putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Jimly menambahkan, bahwa pihaknya tidak mau ada hakim konstitusi yang mencampurkan urusannya dengan politik.

"Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik," ujar Jimly .

Jimly menjelaskan alasan MKMK tidak memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi adalah jika sanksi yang diberikan kepada Anwar adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anawar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding. 

"Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ungkap Jimly.

Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi, PMK No.1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.


Temukan berita dan konten POKROL lainnya di Google News.

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.