Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sekretaris Kementerian Pertanian diperiksa KPK atas dugaan korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.   POKROL , Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mem...

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

 

POKROL, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Kasdi tiba di Kantor KPK di Jakarta Selatan pada Selasa pagi.

Kepala Bagian Publikasi KPK Ali Fikri pun membenarkan adanya pemeriksaan Kasdi sebagai saksi.

“Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” Fikri dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Namun KPK belum merinci lebih lanjut informasi yang diperoleh dari Kasdi.

Pada Senin (9 Oktober), penyidik KPK juga memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada 29 September, penyidik KPK telah mengumumkan sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Fikri mencatat, pihaknya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun KPK belum bisa mengumumkan nama-nama tersebut karena proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 28 September di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Mereka menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.

Fikri tidak menyebutkan secara pasti jumlah uang yang disita dalam penggeledahan itu. Meski demikian, ia mengatakan jumlahnya bernilai puluhan miliar.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dalam proses penggeledahan, antara lain sejumlah dokumen seperti catatan keuangan, hibah aset bernilai ekonomi, dan dokumen lainnya.

KPK kemudian menggeledah dua rumah pribadi Limpo di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 4 Oktober.

Menurut Fikri, penyidik KPK juga menghalangi sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

“Kami sudah mengajukan usulan untuk mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah tersangka dan pihak terkait lainnya dalam kasus ini,” ujarnya, 6 Oktober lalu.

Fikri menjelaskan, larangan tersebut berlaku hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Yang dilarang ke luar negeri harus tetap berada di Indonesia. Kami ingatkan agar kooperatif mengikuti proses hukum ini, termasuk dengan hadir memenuhi agenda panggilan tim penyidik,” tegasnya.


Temukan berita dan konten POKROL lainnya di Google News.

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.