Oleh: Yosep Situmorang* Tidak lama lagi Masyarakat Indonesia akan merayakan pesta Demokrasi sebagai bentuk harapan guna memilih wakil dan ...
Tidak lama lagi Masyarakat Indonesia akan merayakan pesta Demokrasi sebagai bentuk harapan guna memilih wakil dan pemimpinnya untuk lima tahun ke depan. Susana beranjak panas terlihat dalam setiap kancah pertempuran di masing-masing kubu partai politik.
Maraknya tarik-menarik partai dalam membangun koalisi demi terciptanya kekuatan dalam meraih kursi parlemen maupun singgasana presiden. Setiap elite partai mulai melakukan pertemuan-pertemuan, baik secara terbuka maupun tertutup. Lobbying semakin intens di tingkat atas sampai dengan tingkat grassroot demi terbentuknya koalisi solid dalam pertempuran politik menuju tahun 2024.
Gerakan-gerakan partai semakin massive guna mencari parameter.
Mesin-mesin partai politik terus di genjot.
Beberapa partai oposisi bahkan melakukan pendekatan terhadap
partai koalisi penguasa saat ini bahkan sebaliknya, sehingga terlihat beberapa
partai yang tergabung dalam oposisi dan koalisi mengalami perpecahan.
Tarik-menarik semakin kencang guna membangun barisan
pertempuran dalam merebut peluang Kekuasaan di tahun 2024 mendatang.
Konflik partai yang telah berkoalisi sebelumnya pun terlihat
jelas. Partai Demokrat dengan PKS bersama PKB menjadi berseberangan. Hal
tersebut terjadi dengan tidak disetujuinya Ketua Umum partai Demokrat untuk
berpasangan dengan bakal calon presiden yang diusung PKS Dan PKB. Begitu pun
Partai Nasdem yang sebelumnya berkoalisi dengan PDI Perjuangan menarik diri dan
bergabung dengan partai-partai pendukung yang berseberangan dengan PDI Perjuangan.
Itulah Dinamika politik yang acap Kali terjadi. Perubahan-perubahan
yang bersifat strategis dalam hitungan detik pun sering Kali terjadi dalam
setiap perjuangan partai-partai politik.
Kata "iya" dan "tidak" menjadi sebuah
kata yang abu-abu dalam dunia perpolitikan. Kepentingan partai merupakan
tindakan sakral yang akan dilakukan dan dipertahankan guna pencapaian mereka.
Aturan aturan yang telah dibuat oleh lembaga penyelenggara
dan badan pengawas Pemilu pun terkadang diabaikan. Beberapa partai politik dan
bakal calon anggota parlemen dan bakal calon presiden terlihat mencuri start
di beberapa media sosial. Jargon jargon dilontarkan sebagai bumbu penyedap rasa
bagi Masyarakat sang pemilik suara.
Tidak ada kata tabu dalam setiap gerakan yang dilakukan para
kontestan bakal calon terpilih, baik untuk kursi parlemen maupun presiden yang
maju melalui partai politik.
Bagaimanapun juga Pesta rakyat melalui Pemilu yang menjadi
bentuk demokratisasi sebuah negara dalam memilih calon-calon perwakilan dan
calon pemimpin negara harus lah yang memiliki kemampuan dalam mengakomodir seluruh
kepentingan rakyat yang berlandaskan atas azas demokrasi "dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat" .
Saat ini telah ditetapkan sebanyak 18 partai politik dan 6
partai lokal aceh yang telah lolos untuk bertarung guna menentukan
pamerwakilannya di Parlemen pada Pemilu mendatang. Inilah nama-nama partai yang
akan mengikuti pemilu nanti berdasarkan nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
1 6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nangroe Aceh (Partai Lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Partai
Lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh)
21. Partai Aceh (Partai Lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (Partai Lokal
Aceh)
24. Partai Ummat (Partai Lokal Aceh)
Adapun 6 perwakilan partai lokal aceh yang ikut dalam pemilu nanti merupakan hasil keputusan perjanjian (MOU) Helsinki yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2005 antar Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Yang mana partai lokal hanya ada di Aceh dan partai lokal hanya berhak menempatkan wakilnya di parlemen tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Namun tidak berhak untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
*Pemerhati sosial dan politik kebijakan. Berdomisili di
Jalan Blongkeker, Gang Elang l, Jimbaran, Bali.
Tidak ada komentar
Thank you for your kind comment, we really appreciate it.