Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kementerian Luar Negeri mencatat 1.451 kasus ABK Indonesia di kapal asing

 Andy Rachmianto, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia. POKROL - Jakarta, Kementerian Luar Negeri menc...

 Andy Rachmianto, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia.

POKROL - Jakarta, Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 1.451 kasus ABK di kapal penangkap ikan berbendera asing pada 2020, naik dari 1.095 kasus pada 2019.

Sebanyak 1.451 kasus tercatat pada tahun 2020, dan itu hanya kasus kapal penangkap ikan dan tidak termasuk kasus yang terkait dengan kapal dagang atau kapal pesiar, kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian, Andy Rachmianto, dalam webinar tentang perlindungan. awak kapal Indonesia di sini pada hari Kamis (15 April 2021).

Angka tersebut meningkat dari 1.095 kasus pada 2019 dan 1.079 kasus pada 2018 akibat dampak COVID-19 di sektor perikanan, menurut Rachmianto.

Selama pandemi, dia mencatat bahwa operator kapal penangkap ikan di beberapa negara telah gagal memenuhi kewajibannya, termasuk membayar gaji dan memenuhi kebutuhan dasar awak kapal.

Rachmianto mencatat, dari total 1.451 kasus, 1.211 kasus terkait pemulangan awak kapal, disusul masalah gaji 465 kasus, penganiayaan 156 kasus, kematian 70 kasus, perdagangan orang 26 kasus, dan kasus 104 kasus. orang lain.

Kementerian telah mengidentifikasi setidaknya empat masalah utama yang memerlukan perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi awak kapal Indonesia di atas kapal asing, katanya.

Masalah utama pertama berkaitan dengan manajemen penempatan dan perlindungan awak kapal asing di bawah payung hukum yang ada, sedangkan bidang kedua yang menjadi perhatian adalah data yang valid untuk perlindungan dan pemantauan yang lebih baik.

Masalah ketiga adalah standarisasi kontrak kerja awak kapal, sedangkan keempat adalah masalah diplomasi.

Menlu RI menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melindungi ABK Indonesia antara lain dengan penetapan road map nasional menuju ratifikasi perjanjian ILO Convention C188 dengan negara tujuan yang saat ini sedang kami kerjakan kerjasama dengan China dan Indonesia. aparat penegak hukum, ”tandasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Satgas Pemberantasan Penempatan TKI ilegal Komisaris Jenderal Pol. (Purn.) Suhardi Alius mencatat bahwa penegakan hukum terhadap awak kapal Indonesia penting untuk memberikan efek jera.

“Kami punya beberapa regulasi, dan itu penting untuk diterapkan,” kata Alius. (Ant)

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.