Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pokrol

 


Kata "Pokrol" merupakan kata serapan dari bahasa Prancis yaitu "procureur" yang mempunyai arti makna "titulaire d'une procuration juridique" atau sebagai "pemegang surat kuasa hukum." Dalam perkembangannya, hukum Prancis mendefinisikan procureur sebagai "procureur du roi or de la république" atau "jaksa penuntut umum".

Pada zaman Hindia Belanda, istilah "procureur" mempunyai padanan arti kata dengan "zaak waarnemer" yang berarti "pengamat kasus" atau "advokat".  Namun pemerintah Hindia Belanda saat itu tegas membedakan antara Pokrol dengan advokat. Berbeda dengan advokat, Pokrol dianggap sebagai pengacara yang tidak memiliki pendidikan keahlian hukum dan tidak diakui keberadaannya oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Pada masa awal Pergerakan Nasional, Pokrol inilah yang lebih banyak berperan membantu pembelaan di kalangan bangsa Indonesia menengah kebawah. Sedangkan advokat hanya mau menangani pembelaan kalangan menegah keatas. Selanjutnya, bantuan hukum berkembang dengan dorongan pada advokat Indonesia yang telah berhasil menyelesaikan pendidikannya di Belanda atau di perguruan tinggi hukum di Jakarta.

Pada tahun 1965 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pokrol. Penjelasan tugas dan wewenang Pokrol dijabarkan pada:

Pasal 1, menyebutkan bahwa:

"yang dimaksud pokrol dalam peraturan ini adalah mereka yang memberi bantuan hukum sebagai mata pencaharian tanpa pengangkatan oleh Menteri Kehakiman, dan yang memenuhi syarat-syarat termaksud dalam Pasal 3"

Pasal 2, menyebutkan bahwa:

“Pokrol berkewadjiban : menegakkan hukum dengan djalan memberi nasehat, mewakili dan atau membantu seseorang, sesuatu badan atau sesuatu pihak di luar maupun di dalam Pengadilan, berdasarkan kesadaran: [1] hukum adalah alat Revolusi; [2] hukum berdasarkan Pantjasila, dan berhaluan Manipol Usdek; [3] hukum berfungsi pengajoman; [4] hukum bertudjuan mentjapai dan menegakkan masjarakat Sosialis Indonesia jang adil dan makmur;  dan [5] setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum dan wadjib diberi perlindungan jang wadjar”.

Pasal 3, menyebutkan bahwa:

"untuk melaksanakan pekerjaan pokrol harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Lulus ujian yang diadakan oleh Kepala Pengadilan Negeri tentang hukum acara perdata, hukum acara pidana, pokok pokok hukum perdata dan hukum pidana; 3. Sudah mencapai umur 21 tahun dan belum mencapai umur 60 tahun; dan 4. Bukan pegawai negeri atau yang disamakan dengan pegawai negeri"

Selanjutnya pada Pasal 6, menyebutkan bahwa:

(1) Orang bukan Pokrol, yang akan memberikan bantuan hukum di dalam suatu Pengadilan, hanya untuk satu perkara tertentu, harus mendaftarkan diri pada Kepaniteraan Pengadilan tersebut.

(2) Panitera Pengadilan memberi surat keterangan bantuan hukum untuk perkara yang bersangkutan dan mencatatnya dalam Buku Daftar Bantuan Hukum.


Pustaka

  1. Collins Dutch-French Dictionary.
  2. Martiman Prodjohamidjojo, Penasehat dan Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
  3. Daniel S.Lev, Kata Pengantar, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi PSHK, Jakarta: Ghalia, 2001.
  4. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pokrol.