Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawaslu: Momen HUT ke-15 Tingkatkan Pengawasan Kecurangan Pemilu

  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja. POKROL , Jakarta  - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Ba...

 

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja.

POKROL, Jakarta  - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap peringatan 15 tahun Bawaslu menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu.

“Kita harus melakukan pencegahan (kecurangan pemilu), (tetapi) ketika pencegahan tidak efektif, kita harus memperbaiki prosedur, tanggung jawab pidana, etika penyelenggara (pemilu), dan (pencegahan) pelanggaran hukum,” ujarnya, seperti yang disiarkan di saluran YouTube Bawaslu.

Bagja menyampaikan hal itu pada peringatan 15 tahun Bawaslu bertema "Sinergi Mengawasi, Melindungi Demokrasi" di kantor pusat Bawaslu, Minggu.

“Kami berharap perbaikan pada aspek-aspek tersebut dapat dilaksanakan pada peringatan 15 tahun (Bawaslu) ini,” tandasnya.

Ia pun optimis Bawaslu dapat belajar dari pelaksanaan pengawasan pemilu sebelumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya.

"Dies Natalis ke-15 ini merupakan momentum untuk merefleksikan kemampuan Bawaslu dalam menjawab tantangan pengawasan (pemilu) ke depan," tandasnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebagai lembaga tetap, kata Bagja.

Ia juga mencatat bahwa undang-undang tersebut telah menjadi landasan yang kuat bagi peran Bawaslu.

Lebih lanjut, Bagja mengharapkan agar pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat disinergikan dengan penyelenggara pemilu lainnya, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menjaga pelaksanaan demokrasi.

Untuk itu, Bagja menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan beberapa hal dengan KPU ke depan, termasuk hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Pemilihan umum dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu mengimbau semua pihak, khususnya partai politik peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan atau agenda kampanye selama bulan puasa Ramadhan yang dimulai pada 23 Maret tahun ini. (Ant)


Temukan Berita dan konten Pokrol lainnya di Google News.

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.