Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Presiden Joko Widodo Tandatangani Surat Pemberhentian Ferdy Sambo

  Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan di...

 

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi. (TribunNews)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pemberhentian Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kabag Profesi dan Pengamanan Polri.

"Surat sudah ditandatangani dan dikirim ke ASDM (Asisten SDM) Polri (Kapolri), terima kasih," kata Sekretaris Militer Kepresidenan Laksamana Muda Hersan di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Sambo diberhentikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 25 dan 26 Agustus 2022, menyusul dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo telah mengajukan banding atas pemecatan tersebut, namun komisi telah menolak banding tersebut dalam sidangnya pada 19 September 2022 .

Polisi diharapkan segera menyerahkan berkas tahap kedua dalam kasus yang melibatkan pembunuhan Brigadir J dan menghalangi keadilan ke kantor kejaksaan.

Keseluruhan total ada 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.

Lima tersangka telah ditetapkan dalam pembunuhan Brigadir J: Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Polisi Kedua Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus obstruksi pengadilan: Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Agus Nur Patria, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto. (Ant)

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.