Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kejagung Tunjuk 43 Jaksa untuk Tangani Kasus Brigadir J

  Kepala Biro Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. ( Antara ) Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 43 jaksa pen...

 

Kepala Biro Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Antara)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus yang menghambat proses peradilan pasca pembunuhan Brigadir J.

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan enam petugas polisi lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Jaksa Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum," kata Kepala Biro Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin.

Sumedana mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat dari Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri yang menginformasikan bahwa Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan surat tersebut, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Putaran Pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau perubahan putaran kedua Pasal 221 ayat (1) dan/atau Pasal l 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan: Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nur Patria, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto.

Ketujuh anggota Polri tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya dan/atau tidak berfungsinya suatu sistem elektronik melalui pengubahan, penambahan, pengurangan, pengiriman, pemusnahan, penghilangan, penghapusan, dan penyembunyian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau masyarakat.

"Setelah tujuh tersangka ditetapkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," katanya. (Ant)

Tidak ada komentar

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.