Page Nav

HIDE

Post Snippets

FALSE
HIDE_BLOG
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menkominfo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS

  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka di kasus dugaan kor...

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi proyek BTS.

POKROL.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Plate merupakan tersangka keenam yang ditetapkan Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian ESDM mulai 2020. hingga 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Plate menjalani pemeriksaan tahap ketiga sebagai saksi pada Rabu pagi.

Plate sudah dua kali diperiksa Kejagung pada 14 Februari dan 15 Maret.

Dalam pemeriksaan tahap ketiga, penyidik meminta klarifikasi kepada Plate terkait laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan negara dirugikan Rp8,32 triliun dari proyek tersebut.

"Kerugiannya lebih dari Rp 8 triliun. Oleh karena itu, kami perlu mengklarifikasi ini dengan semua saksi dan orang lain yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut, dan pada 2 Mei lalu, Kejaksaan Agung telah menyerahkan tiga dari lima tersangka tersebut beserta berkas dan barang bukti terkait ke kejaksaan PN Jaksel untuk disidangkan. untuk memulai.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Staf Ahli Universitas Pembangunan Manusia Indonesia (HUDEV) Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Sedangkan dua tersangka lainnya, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, sedang diproses sebelum diserahkan ke kejaksaan.

ليست هناك تعليقات

Thank you for your kind comment, we really appreciate it.